Pasal 24
(1) Selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, terhadap Barang tertentu dapat diberikan pengecualian Ekspor yang dilakukan untuk kegiatan usaha. (2) Pengecualian Ekspor yang dilakukan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengecualian terhadap Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, pemenuhan dokumen lain, dan/atau Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (3) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan surat keterangan. (4) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW. (5) Untuk dapat mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Eksportir harus memiliki hak akses. (6) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (7) Pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan berupa pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan/atau dokumen legalitas pendukung lainnya. (8) Dalam hal pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau dokumen legalitas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah tersedia secara elektronik pada kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak perlu mengunggah pertimbangan teknis
dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau dokumen legalitas pendukung lainnya ke SINSW. (9) Eksportir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dan kesesuaian: a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan b. data dan informasi terkait pertimbangan teknis dan/atau dokumen legalitas pendukung lainnya yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan. (10) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode QR (Quick Response Code), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah. (11) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan tidak lengkap terkait dengan kesesuaian persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik. (12) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. untuk semua Barang Ekspor yang diberikan pengecualian selain kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan kayu:
- identitas Eksportir;
- pos tarif/HS;
- jenis/uraian Barang; dan
- jumlah Barang.
b. untuk Barang Ekspor yang diberikan pengecualian berupa kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan kayu:
- identitas Eksportir;
- pos tarif/HS; dan
- jenis/uraian Barang. (13) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berlaku untuk satu kali pengiriman atau lebih dari satu kali pengiriman. (14) Pengecualian terhadap Ekspor Barang Tertentu yang dilakukan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
