Pasal 11
(1) Apabila Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar masa berlakunya akan berakhir, Eksportir dapat mengajukan permohonan perpanjangan Eksportir Terdaftar paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum masa berlaku Eksportir Terdaftar berakhir
sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Apabila Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor masa berlakunya akan berakhir, Eksportir dapat mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Ekspor paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum masa berlaku Persetujuan Ekspor berakhir sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. (4) Dalam hal dokumen persyaratan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia secara elektronik pada kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. (5) Eksportir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dan kesesuaian: a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. data dan informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor.
