PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI...
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini sebagai acuan standar teknis kegiatan penyediaan peralatan uji mutu barang BPSMB yang dibiayai melalui DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar. (2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk membantu Pemerintah Daerah Provinsi dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung peningkatan mutu produk ekspor potensial melalui peningkatan kemampuan pengujian. (3) Pemerintah Daerah Provinsi penerima DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan kegiatan penyediaan peralatan uji mutu barang BPSMB berdasarkan rencana kegiatan DAK Fisik yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
