PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA...
Pasal 19
BAB 6 — SANKSI
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau Pasal 9 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa: a. pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh pejabat penerbit SIUP; atau b. pencabutan perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang.
(2) Dalam hal pelaku usaha dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan teknis kepada instansi terkait/pejabat berwenang.
(3) Pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.
