Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Apabila permohonan belum benar dan lengkap, Direktur paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan menyampaikan surat permintaan kelengkapan data kepada produsen atau importir dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen atau
importir tidak melengkapi data-data yang diminta, Direktur menerbitkan surat penolakan permohonan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), produsen atau importir dapat mengajukan kembali pendaftaran kepada Direktur dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
