PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 4
BAB 2 — BALAI BESAR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN EKSPOR INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPEI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan ekspor;
b. pelaksanaan tata operasional pendidikan dan pelatihan ekspor; c. pelaksanaan promosi dan kerja sama pendidikan dan pelatihan ekspor; d. pelaksanaan pengembangan pendidikan dan pelatihan ekspor; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
