PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 33
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, para pejabat di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian serta dengan instansi lain di luar Kementerian sesuai dengan tugas masing- masing.
