PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 28
BAB 3 — BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGUJI MUTU BARANG
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, kearsipan, pelaporan, perlengkapan dan rumah tangga serta melakukan promosi dan penyiapan kerja sama diklat Penguji Mutu Barang. (2) Seksi Program Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program diklat, kurikulum dan silabus, metodik dan didaktik serta evaluasi pelaksanaan diklat. (3) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan diklat, dan pelaksanaan urusan pengajar, peserta, serta akomodasi.
