PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 26
BAB 3 — BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGUJI MUTU BARANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Balai Diklat Penguji Mutu Barang menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan evaluasi diklat; b. penyelenggaraan diklat; c. pelaksanaan promosi dan kerja sama diklat; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
