PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 24
BAB 3 — BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGUJI MUTU BARANG
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Balai Diklat PMB, adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan penguji mutu barang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan. (2) Balai Diklat Penguji Mutu Barang dipimpin oleh seorang Kepala.
