PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 19
BAB 2 — BALAI BESAR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN EKSPOR INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Ekspor menyelenggarakan fungsi : a. analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan ekspor; dan b. pelaksanaan pengembangan metodologi dan kurikulum.
