PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 15
BAB 2 — BALAI BESAR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN EKSPOR INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Promosi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan promosi, publikasi dan hubungan masyarakat; dan b. pelaksanaan kerja sama dan pelayanan jasa konsultasi, pendampingan dan monitoring peningkatan kompetensi SDM ekspor, peningkatan jejaring dan pembinaan alumni.
