PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 13
BAB 2 — BALAI BESAR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN EKSPOR INDONESIA
(1) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, serta evaluasi pendidikan dan pelatihan ekspor. (2) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ekspor.
