PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 11
BAB 2 — BALAI BESAR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN EKSPOR INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Tata Operasional menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan ekspor; dan b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ekspor.
