PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 1
BAB 1 — JENIS UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor INDONESIA; dan b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang.
