PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Pasal 9
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai importir Beras, Perusahaan Umum BULOG harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian (section) II; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan c. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). (2) Perusahaan Umum BULOG hanya dapat melakukan Impor Beras setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri berdasarkan hasil kesepakatan rapat Tim Koordinasi.
