PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Pasal 41
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis Ekspor dan Impor Beras yang telah dilakukannya kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
