PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Pasal 16
Impor Beras untuk keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu dapat dilakukan dengan ketentuan: a. Beras Ketan Utuh; b. Beras Thai Hom Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen); c. Beras Kukus; d. Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen); dan e. Beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen)
