PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Pasal 11
Impor Beras untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, dapat dilakukan dengan ketentuan: a. untuk Beras Pecah dengan tingkat kepecahan 100% (seratus persen); b. untuk Beras Ketan Pecah dengan tingkat kepecahan 100% (seratus persen); dan c. untuk Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen).
