Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025
Pembukaan
IMPOR – PERTANIAN - PETERNAKAN 2025 PERMENDAG NO 18 TAHUN 2025, BN 2025/ NO. 451, 16 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN
ABSTRAK: - bahwa untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor barang pertanian dan peternakan, perlu mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian dan peternakan, kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian dan peternakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum ;
- Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No 7 Tahun 1994,UU No 10 Tahun 1995, UU No 39 Tahun 2008, UU No 7 Tahun 2014, PP No 32 Tahun 2009, PP No 83 Tahun 2010, PP No 28 Tahun2021, PP No 29 Tahun 2021, PP No 40 Tahun 2021,PP No 41 Tahun 2021, Perpres No 168 Tahun 2024, Permendag No 6 Tahun 2025, Permendag No 16 Tahun 2025.
- Abstraksi Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang : Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja,dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin Peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean. Barang Pertanian dan Peternakan yang diatur impornya terdiri atas: a. hewan dan produk hewan; b. beras; c. gula; d. jagung; e. bawang putih; dan f. produk hortikultura. Terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum Barang Pertanian dan Peternakan masuk ke dalam Daerah Pabean. Terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk pos tarif/harmonized sistem dan uraian Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. Impor Barang Pertanian dan Peternakan tertentu untuk ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga dapat dilakukan oleh: a. badan usaha milik negara; dan/atau b. Pelaku Usaha lainnya. Pemasukan Barang Pertanian dan Peternakan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan/atau b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Impor Barang Pertanian dan Peternakan ke KEK belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan/atau b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan asal Impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Pemasukan Barang Pertanian dan Peternakan berupa hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, dan jagung ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
dan/atau b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis. diberlakukan terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula, beras keperluan umum BUMN pemilik API-U, beras keperluan lain BUMN pemilik API-U, bawang putih, dan produk hortikultura ke TPB. Kebijakan dan pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan dapat dikecualikan dalam hal: a. Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha; dan b. Impor dilakukan untuk kegiatan usaha. Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi dikenai sanksi administratif. Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan.
- CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal diundangkan.
