Pasal 15
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki lebih dari 150 (seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, Pelaku Usaha tetap dapat mempertahankan kepemilikan gerai Toko Swalayan tersebut. (2) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penambahan setiap gerai Toko Swalayan wajib dilakukan dengan mewaralabakan atau melakukan usaha patungan (joint venture) atau bagi hasil dengan UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2022, No. 435 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
