PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 10
(1) Pelaku Usaha hanya dapat memiliki paling banyak 150 (seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri. (2) Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki 150 (seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan dan akan melakukan penambahan gerai Toko Swalayan lebih lanjut, Pelaku Usaha wajib mewaralabakan setiap gerai Toko Swalayan yang ditambahkan atau melakukan usaha patungan (joint venture) atau bagi hasil dengan UMK-M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
- Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dan
huruf f Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
