PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR...
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2009September 2007131 0 April 2007 7 J
Tahun, No. 6
A.n. MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
ttd
DIAH MAULIDA Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Departemen Perdagangan Kepala Biro Hukum
WIDODO
