PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR...
Pasal 2
(1) Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga
Tahun, No. 4 rata-rata CPO CIF Rotterdam satu bulan sebelum Penetapan HPE.
(2) Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar US$ 774,93 / MT.
(3) Berdasarkan harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 3 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
