Pasal 9
BAB 2 — PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
(1) Produsen wajib menyampaikan daftar Distributor dan Pengecer di wilayah tanggung jawabnya kepada PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero), dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis, Kementerian Perdagangan, dengan tembusan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan; dan b. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian.
(2) Bentuk daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II A Peraturan Menteri ini dan disampaikan paling lambat tanggal 1 April pada tahun berjalan.
(3) Dalam hal terjadi perubahan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
10 Produsen wajib menyampaikan perubahannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan.
