PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK...
Pasal 18
BAB 5 — SANKSI
(1) Apabila PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 14 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Menteri.
(2) Apabila PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan diterima, Menteri merekomendasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk menangguhkan atau tidak membayarkan subsidi.
