PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK...
Pasal 16
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Pengecer wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran, dan persediaan Pupuk Bersubsidi setiap bulan secara berkala kepada Distributor dengan tembusan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian.
(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
