Pasal 14
BAB 3 — PELAPORAN
(1) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menyampaikan laporan pengadaan, penyaluran dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi dalam negeri untuk sektor pertanian secara periodik setiap bulan termasuk permasalahan dan upaya mengatasinya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian
Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
13 Perindustrian; dan b. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian. (2) Dalam keadaan yang mengisyaratkan akan terjadi kelangkaan Pupuk Bersubsidi, PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib segera menyampaikan laporan tentang permasalahan yang dihadapi dan upaya yang telah dilaksanakan untuk mengatasinya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian.
