PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN...
Pasal 3
Penetapan HPE atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri; b. kelestarian sumber daya alam;
c. stabilitas harga barang di dalam negeri; dan/atau d. daya saing barang ekspor.
