PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan atas barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar.
- Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
