Pasal 27
(1) API-U atau API-P yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan
Peraturan Menteri ini oleh Kepala Dinas Provinsi, wajib disesuaikan
dengan Peraturan Menteri ini paling lama tanggal 31 Desember 2010.
(2) APIT yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri
ini oleh Kepala BKPM, wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri
ini paling lama tanggal 31 Desember 2010.
(3) APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT-U yang telah
diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini oleh Kepala
BKPM, wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama
tanggal 31 Desember 2010.
(4) APIT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang masa berlakunya
telah berakhir sebelum tanggal 31 Desember 2010, dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
(5) API-K yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri
ini oleh Direktur Jenderal, wajib disesuaikan dengan Peraturan
Menteri ini paling lama tanggal 31 Maret 2010.
(6) API-U, API-P, APIT, APIT yang diberlakukan sebagai APIU, APIT-
U, atau API-K, yang belum berakhir masa berlakunya wajib
mengajukan permohonan menjadi:
a. API-U untuk perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan;
atau
b. API-P untuk perusahaan yang bergerak di bidang industri atau
bidang usaha lain sejenis yang ijinnya diterbitkan oleh
instansi/dinas teknis yang berwenang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.215
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id
