Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025
Pembukaan
KEBIJAKAN - PENGATURAN IMPOR 2025 PERMENDAG NO. 16, BN 2025/NO. 449, 78 HLM. PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR ABSTRAK : - Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan perdagangan luar negeri melalui pengendalian di bidang impor, perlu mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor.
Dasar Peraturan Menteri ini adalah : UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 7 Tahun 1994; UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006 ; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 ; PP No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 2015 ; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2023 ; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 40 Tahun 2021; PP No. 41 Tahun 2021; PERPRES No. 168 Tahun 2024; dan PERMENDAG No. 6 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang kebijakan dan pengaturan impor secara menyeluruh, termasuk prosedur perizinan impor berbasis sistem OSS dan INATRADE. Impor Barang dapat dilakukan: a. untuk kegiatan usaha; atau b. tidak untuk kegiatan usaha. Importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Sedangkan Angka Pengenal Importir (API) adalah tanda pengenal sebagai Importir. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Agustus
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENDAG No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAG No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PERMENDAG No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran : 41 hlm.
