PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri...
Pasal 29
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu- waktu.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. persyaratan Impor Produk Hortikultura; dan b. dokumen pendukung Impor lain. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebenaran laporan realisasi Impor; b. kesesuaian Produk Hortikultura yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang Produk Hortikultura.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
