PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 9
Masa berlaku penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal diterbitkannya IT-Produk Hortikultura.
