PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 7
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura hanya dapat mengimpor Produk Hortikultura sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksi industri yang dimilikinya dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan.
