PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 38
Terhadap Produk Hortikultura yang telah beredar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan ketentuan kemasan dan label dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
