PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 34
(1) Pengawasan terhadap importasi dan peredaran Produk Hortikultura dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan: a. pengawasan peredaran Produk Hortikultura; dan b. evaluasi pelaksanaan kebijakan impor Produk Hortikultura. (3) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sewaktu-waktu dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap IP-Produk Hortikultura dan IT-Produk Hortikultura.
