PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 25
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Hortikultura kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
