PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 20
(1) Pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak mudah lepas dari produk atau kemasan, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca. (2) Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dimungkinkan untuk dicantumkan pada produk yang berukuran kecil, harus dibubuhkan pada kemasan atau disertakan pada produk.
