PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 15
Perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura: a. hanya dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpornya kepada Distributor; dan b. dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpornya kepada konsumen langsung atau pengecer (retailer). www.djpp.kemenkumham.go.id
