PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 11
(1) IT-Produk Hortikultura yang akan melakukan impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri.
