PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi...
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1520), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
