Pasal 7A
(1) Penerbitan TDG dapat dilakukan secara bersamaan dengan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung untuk gedung yang telah diuji kelaikannya dan dinyatakan laik untuk difungsikan sebagai Gudang.
(2) Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman sertifikasi laik fungsi bangunan gedung.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2016
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
