PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN ALOKASI JENIS DAN...
Pasal 3
Alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol untuk memenuhi kebutuhan Minuman Beralkohol yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) secara nasional ditetapkan sebesar 393.000 (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu) karton atau setara dengan 3.537.000 (tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu) liter.
