Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2025
Pembukaan
STANDARDISASI – BIDANG PERDAGANGAN 2025 PERMENDAG NO 15, BN 2025/ NO. 417 , 24 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
ABSTRAK: - bahwa untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan/atau jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai standardisasi bidang perdagangan;
- Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No 7 Tahun 1994, UU No 13 Tahun 2003,UU No 39 Tahun 2008, UU No 7 Tahun 2014, UU No 20 Tahun 2014, PP No 31 Tahun 2006, PP No 34 Tahun 2018, PP No 20 Tahun 2021, PERPRES No 8 Tahun 2012, PERPRES No 168 Tahun 2024, Permendag No 26 Tahun 2021, Permendag No 6 Tahun 2025.
- Standardisasi bidang perdagangan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan Barang dan/atau Jasa yang beredar di Pasar dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan jaminan mutu produk yang berdaya saing di Pasar domestik dan internasional,mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kepastian usaha,mendorong inovasi dan teknologi dalam perdagangan, meningkatkan kompetensi dan produktivitas Tenaga Kerja. Menteri memiliki kewenangan Standardisasi bidang perdagangan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Perencanaan Standardisasi bidang perdagangan, meliputi perencanaan program dan kegiatan. Standardisasi Barang, Jasa, dan/atau Tenaga Kerja. Perumusan, penetapan, dan/atau kaji ulang Standar bidang perdagangan, meliputi: SNI Jasa bidang perdagangan, Pedoman Teknis dan Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja. Prioritas perumusan SNI Jasa bidang perdagangan, Pedoman Teknis, dan/atau Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja berdasarkan: hasil penilaian risiko keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.hasil penilaian risiko kerugian ekonomi dalam transaksi Jasa, upaya peningkatan produktivitas Tenaga Kerja,upaya peningkatan daya saing Barang dan/atau Jasa di Pasar domestik dan internasional dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. KSK Sektor Perdagangan melalui sekretariat menyampaikan rancangan Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi KKNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan SNI dan/atau Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja secara sukarela, dan/atau Pedoman. Teknis dilakukan oleh Pelaku Usaha terhadap Barang, Jasa, dan/atau Tenaga Kerja sesuai dengan kebutuhan. Penerapan SNI dan/atau Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja secara sukarela, dan/atau Pedoman Teknis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberlakuan SNI dan/atau Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja secara wajib, dan/atau Persyaratan Teknis dengan mempertimbangkan: hasil penilaian risiko keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup dan/atau kerugian ekonomi atas penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan, serta kompetensi dan/atau produktivitas Tenaga Kerja, upaya peningkatan daya saing Barang dan/atau Jasa di Pasar domestik dan internasional, persaingan usaha yang sehat, kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional, kesiapan infrastruktur LPK, keselarasan dengan perjanjian bilateral, regional, dan/atau internasional yang telah diratifikasi; dan/atau kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal rancangan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI secara wajib dan/atau Persyaratan Teknis telah disusun, Direktur atas nama Direktur Jenderal: melakukan notifikasi rancangan Peraturan Menteri
dimaksud ke Sekretariat Technical Barrier to Trade, World Trade Organization (TBT- WTO) melalui BSN dan mengajukan rancangan Peraturan Menteri dimaksud kepada Menteri untuk selanjutnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI secara wajib dan /atau Persyaratan Teknis telah ditetapkan oleh Menteri dan diundangkan, Direktur atas nama Direktur Jenderal melakukan notifikasi adendum ke Sekretariat Technical Barrier to Trade, World Trade Organization (TBT-WTO) melalui BSN. Penilaian Kesesuaian terhadap Barang, Jasa, dan/atau Tenaga Kerja yang telah diberlakukan SNI dan/atau Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja secara wajib, dan/atau Persyaratan Teknis dilakukan oleh LPK dalam negeri yang telah terakreditasi atau terlisensi sesuai dengan ruang lingkupnya dan ditunjuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: laboratorium uji terakreditasi KAN, lembaga inspeksi terakreditasi KAN, lembaga sertifikasi produk terakreditasi KAN, lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN dan/atau lembaga sertifikasi profesi terlisensi BNSP. Penilaian Kesesuaian dilakukan terhadap Barang, Jasa, dan/atau Tenaga Kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan yang mengatur mengenai Pemberlakuan SNI dan/atau Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja secara wajib, dan/atau Persyaratan Teknis. Penilaian Kesesuaian dilakukan melalui: pengujian, inspeksi dan/atau sertifikasi, untuk memastikan pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI dan/atau Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja secara wajib, dan/atau Persyaratan Teknis. Barang, Jasa, dan/atau Tenaga Kerja yang telah diberlakukan SNI dan/atau Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja secara wajib, dan/atau Persyaratan Teknis yang telah memenuhi persyaratan acuan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan bukti kesesuaian berupa Sertifikat Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memperoleh Sertifikat Kesesuaian SNI dan/atau Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja, dan/atau Persyaratan Teknis, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Penilaian Kesesuaian kepada LPK yang ditunjuk. Personel Standardisasi bidang perdagangan meliputi Aparatur Sipil Negara dan selain Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam perumusan, pemberlakuan, pembinaan dan pengawasan SNI, Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja, Persyaratan Teknis dan Pedoman Teknis. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan pengelolaan Sistem Informasi Standardisasi Bidang Perdagangan. Direktur Jenderal melakukan kegiatan pemantauan efektivitas pemberlakuan SNI dan/atau Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja secara wajib, dan/atau Persyaratan Teknis serta penerapan Pedoman Teknis. Menteri melakukan pembinaan pelaksanaan penerapan SNI, Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja, atau Pedoman Teknis secara sukarela dan pemberlakuan SNI, Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja secara wajib, dan/atau Persyaratan Teknis kepada Pelaku Usaha, LPK, Tenaga Kerja, personel Standardisasi bidang perdagangan, dan/atau Masyarakat. Pengawasan terhadap Barang, Jasa, dan/atau Tenaga Kerja yang telah diberlakukan SNI, Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja secara wajib, dan/atau Persyaratan Teknis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LPK yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Teguran tertulis dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal LPK tetap tidak memenuhi kewajiban setelah dikenai teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali), LPK dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan LPK sesuai ruang lingkup. Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Peraturan Menteri yang mengatur pemberlakuan SNI dan/atau Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja secara wajib, dan/atau Persyaratan Teknis yang telah diberlakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 17 Juni 2025 dan Ditetapkan tanggal 10 Juni 2025
- Ketentuan mengenai penunjukan LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 dilaksanakan setelah tersedianya Sistem Informasi Standardisasi Bidang Perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini
- lampiran 2 hlm
