Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas mencari pembuktian atas dugaan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri di sektor hasil industri dan pertambangan sebagai akibat lonjakan jumlah impor barang yang diselidiki. (2) Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas mencari pembuktian atas dugaan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri di sektor pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan sebagai akibat lonjakan jumlah impor barang yang diselidiki.
