PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KPPI.
