PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan...
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi KPPI terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan; d. Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan; dan e. Sekretariat. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
