Pasal 28
BAB 5 — SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA SUBKOMITE PENYELIDIKAN SEKTOR INDUSTRI DAN PERTAMBANGAN DAN SUBKOMITE
(1) Ketua dan Wakil Ketua diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila: a. melanggar sumpah atau janji; b. melanggar pakta integritas; c. melakukan perbuatan tercela; d. indisipliner; e. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; f. terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya; g. berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik; atau h. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal, korupsi, gratifikasi, suap atau pungutan liar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Menteri setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik. (3) Mekanisme pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
