PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan...
Pasal 16
BAB 4 — TATA KERJA
(1) KPPI harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur di lingkungan KPPI. (2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
